Nah...Biasanya laporan hasil wawancara itu sebelum masuk ke bab 1 sebelumnya disertai dengan surat rekomendasi dari lembaga/kampus terkait setelah itu bisa juga disertai surat pernyatan bersedia dari narasumber untuk memberikan informasi seputar pertanyaan yang ingin di ajukan oleh kawan-kawan...gitu dibawah ini saya beri contoh langsung di bab 1 ok...
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Indonesia adalah Negara demokrasi yang menganut sistem perwakilan di dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam sistem perwakilan ini masing-masing anggota masyarakat mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam setiap perumusan kebijakan publik. Bentuk dari adanya keterlibatan masyarakat dalam perumusan kebijakan tersebut dapat dilakukan dengan cara rakyat menentukan sendiri wakil-wakilnya yang dipercaya untuk menyalurkan aspirasi rakyat dalam pemerintahan melalui pemilihan umum (pemilu).
Keterlibatan Rakyat dalam perumusan kebijakan dapat direalisasikan melalui wakil-wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk di tingkat Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Oleh karena itulah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempunyai hak-hak yaitu hak interpelasi, hak menyatakan pendapat, hak bertanya, hak budget, dan hak angket. Dimana hak interpelasi adalah hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Sedangkan hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu Undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas tindak lanjut pelaksanaan interpelasi dan hak angket, kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air dan dunia internasional.
Salah satu dalam melaksanakan fungsinya, baik DPR maupun DPRD yang mempunyai hak-hak diantaranya hak anggaran. Melihat pada beratnya tugas dalam melaksanakan fungsi legislatif, DPR dan DPRD harus benar-benar mampu berperan dalam menggunakan hak-haknya secara tepat, melaksanakan tugas secara proporsional. Hal tersebut hanya dapat terlaksana dengan baik apabila setiap anggota legislatif ini bukan saja piawai dalam berpolitik, melainkan juga menguasai pengetahuan yang cukup dalam hal konsepsi dan teknis penyelenggaraan pemerintahan, mekanisme kerja kelegislatifan, kebijakan publik, teknis pengawasan, penyusunan anggaran dan sebagainya.
Karakteristik anggota DPRD Sulsel dapat dilihat dari peran dan tugasnya dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan dan budgeting, karena hal tersebut akan menjadi tolok ukur kemampuan mereka dalam mewakili rakyat Sulawesi Selatan. Kemampuan itu terkait sangat penting dimiliki untuk membawa aspirasi dan kepentingan masyarakat yang diwakilinya.
Kemudian hak DPRD ditingkat daerah, khususnya pada daerah, di Kabupaten Pinrang yang salah satunya adalah yang berkaitan dengan fungsi anggaran DPRD. Ruang lingkup kewenangan DPRD dalam pelaksanaan anggaran yang berkaitan dengan fungsi kebijakan fiskal yang terdiri dari alokasi, distribusi dan stabilisasi serta fungsi manajemen dimana APBD menjadi pedoman kerja, alat kontrol masyarakat dan sekaligus sebagai alat ukur kinerja pemerintah daerah.
Berdasarkan fenomena yang terjadi dalam pelaksanaan fungsi DPRD di Kabupaten Pinrang menunjukkan bahwa fungsi atau peran DPRD tidak seperti yang diharapkan. Banyak faktor yang melemahkan kedudukan DPRD sehingga lembaga legislatif ini tidak sepenuhnya dapat menjalankan fungsinya. Hal ini disebabkan karena kedudukan, fungsi dan hak-hak yang melekat pada DPRD secara formal telah menempatkan lembaga legislatif tersebut sebagai institusi penting dalam mekanisme penyelenggaraan pemerintahan, yaitu menjalankan tugas-tugas di bidang legislatif. Sebagai badan perwakilan, DPRD berkewajiban menampung aspirasi rakyat dan memajukan kesejahteraan rakyat. Kedudukan ini memberi beban kepada DPRD untuk memelihara keseimbangan dan keserasian hubungan antara kepentingan pemerintah dengan kepentingan rakyat yang diwakilinya.
B. MAKSUD DAN TUJUAN WAWANCARA
1. Memenuhi tugas Mata Kuliah Sistem Politik di Indonesia.
2. Menumbuhkan rasa kerja sama antara anggota kelompok.
3. Meningkatkan kualitas diri dalam public speaking.
4. Memahami dan menguasai kegiatan wawancara.
5. Memperoleh informasi Seputar Kebijakan DPR.
6. Mengetahui Mekanisme-mekanisme Penjaringan Aspirasi dari Masyarakat oleh anggota DPR
BAB II
TOPIK WAWANCARA
SEPUTAR KEBIJAKAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH KABUPATEN PAMEKASAN
TEMPAT DAN WAKTU KEGIATAN
Acara ini dilaksanakan pada:
Hari / Tanggal : Jum’at, 16 November 2012.
Pukul : 15.30 WIB s/d selesai.
Tempat : Jl.Sersan Mesrul
Kediaman Bpk.H.MUHDOR
LAPORAN HASIL WAWANCARA
Narasumber : Bpk. H.MUHDOR
(Wakil Ketua Komisi C. DPRD Kab.Pamekasan)
Pewawancara : MOHAMMAD HOLID EFENDI
Juru Foto : FATLUR RAHMAN
Juru Tulis : FATHOR RAHMAN
setelah ini biasanya disertai dengan lembar dokumentasi berupa gambar-gambar saat wawancara....selamat mencoba...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar