BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Ada yang
mengusik nurani kita sebagai anak bangsa ketika kita dihadapkan pada sebuah
peristiwa Konflik berdarah antar masyarakat
maupun antar agama. Dibalik keberhasilan reformasi yang mampu mendorong
keterbukaan dan demokratisasi, terpapar pula fakta empirik dihadapan kita yang menunjukkan problema
serius yang mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kita dapat
mengidentifikasi persoalan-persoalan tersebut mulai dari ancaman terhadap
keamanan individu, radikalisme agama
korupsi yang terjadi secara massif, penegakan hukum yang tidak
berkeadilan, desentralisasi yang cenderung terimplementasi dalam federalisasi
maupun kesenjangan ekonomi dan tingkat kemiskinan yang tidak dapat segera
diatasi.
Upaya untuk merawat kebangsaan Indonesia
sekaligus mewujudkan suasana aman, tertib dan sejahtera dalam keberagaman
masyarakat Indonesia memang tidak semudah seperti teori-teori yang ada di dalam
buku.
Dalam merawat Kebangsaan Indonesia, kita tidak
boleh terjebak dengan romantisme masa lalu karena pendekatan yang efektif pada
masa lalu tidak selalu cocok digunakan untuk menyelesaikan persoalan pada masa
kini. Kebangsaan (nationhood) adalah rangkaian upaya untuk mencapai
keseimbangan kepentingan masyarakat (society) di satu pihak dengan kekuasaan
negara (state) di pihak lain (Parakitri Simbolon,2006). Dalam rangkaian upaya
tersebut, benturan kedua belah pihak seringkali terjadi dan tidak bisa
dihindarkan. Apabila benturan yang terjadi berakhir pada dominasi salah satu
pihak, justru akan mengancam kelangsungan hidup negara atau masyarakat yang
bersangkutan. Oleh karena itu, yang harus diwujudkan adalah keseimbangan yang
menjelma dalam lembaga dan pranata yang mewujud dalam masyarakat baik yang
diciptakan oleh negara maupun yang tumbuh secara asli dari masyarakatnya.
B. Rumusan Masalah
- Bagimana
Bentrok Antar Warga Menurut
Pandangan Hukum dan Agama ?
- Apa
pemicu/penyebab utama pecahnya Suatu Konflik/Bentrokan ?
- Dari
peristiwa tersebut langkah terbaik apa yang seharusnya dapat dilakukan
agar bentrokan yang terjadi tidak berkepanjangan ?
C.Tujuan Penulisan
- Untuk menganalisa sebuah Konflik menurut Pandangan Hukum dan Agama.
- Mengetahui
pemicu/penyebab utama pecahnya suatu Konflik.
- Sebagai
latihan mencari solusi terbaik dalam setiap konflik yang terjadi di
masyarakat.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Bentrok Antar
Warga Menurut Pandangan Hukum dan Agama
Apabila merujuk pada tujuan negara
yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945, maka tergambar dengan jelas tujuan
penyelenggaraan pemerintahan negara Indonesia. Ketika kita menggali lebih
dalam, dan Pancasila sebagai dasar negara dibongkar isinya, maka di dalamnya dapat diperoleh
makna model masyarakat Indonesia. Dari sila-sila yang ada, dapat dikontruksikan
bahwa Masyarakat Indonesia merupakan
komunitas yang hidup dalam negara yang bermoral religius dalam tatanan yang
secara totalitas memberikan penghargaan pada martabat kemanusiaan dalam
bingkai negara kesatuan Indonesia yang
demokratis dan berkeadilan sosial. Gambaran inilah yang sebenarnya sering disebut
oleh para ahli sebagai Civil Society atau Masyarakat Madani.
Semua
menyadari bahwa negara kita sangat beragam, ber-bhineka tunggal ika, baik dalam
aspek suku, ras, agama. Setidaknya bangsa Indonesia memiliki 1.128 suku bangsa.
Sebagai misal di Provinsi Papua saja terdiri dari 255 suku dengan bahasa yang
berbeda.. Di negara kita terdapat 6 (enam) agama yang diakui negara, Islam,
Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Khong Hu Cu (Confusius). Banyak etnis
seperti Melayu, China, Arab, dsb. Perbedaan ini adalah keragaman, yaitu
kekayaan bangsa yang penuh dengan nuansa dan variasi. Perbedaan ini semakin
banyak apabila dilihat dari sisi yang lebih luas, dalam hal golongan, partai
politik, dan organisasi. Sehingga di Indonesia sesungguhnya terdapat berbagai etnis
dan suku, terdapat banyak agama, terdapat banyak pengikut partai politik dan
terdapat banyak kelompok organisasi keagamaan di Indonesia. Maka sesungguhnya
keragaman bangsa kita ini bagai mozaik sebuah lukisan. Adalah keniscayaan atau
hal yang pasti ada. Maka harus diterima apa adanya.
Disinilah
diperlukan toleransi. Menurut kamus bahasa indonesia,
to·le·ran adalah bersifat atau bersikap menenggang (menghargai,
membiarkan, membolehkan) pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan,
kebiasaan, kelakuan, dsb) yang berbeda atau bertentangan dengan pendirian
sendiri. Toleransi adalah sikap atau kesediaan hati untuk menerima perbedaan
dalam bentuk tidak menjadikan alasan untuk bersikap bermusuhan terhadap orang
atau kelompok orang yang berbeda. Sikap ini menimbulkan kondisi lapang
dada, yang dalam bahasa yang tepat adalah “untuk kamu amalan kamu untuk aku
amalan aku”.
Pluralisme merupakan
keniscayaan yang tidak dapat dipungkiri. Konsekwensi dari kenyataan ini adalah
keniscayaan bahwa umat manusia untuk bersikap penuh toleran atau tasamuh
terhadap orang lain yang berbeda keyakinan atau tradisi dengan kita. Apapun
perbedaan tersebut. Penolakan terhadap pluralisme dapat dipandang sebagai
penolakan terhadap realitas dan sekaligus kehendak Tuhan yang Mahabijaksana. Dalam
Quran Al Rum (30):22 dinyatakan: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah
menciptakan langit dan bumi dan berlain-lainan bahasamu dan warna kulitmu.
Sesungguhnya pada yang demikan itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi
orang-orang yang mengetahui”
Sikap
menerima pluralis di dasarkan pada keyakinan bahwa tidak ada kelebihan manusia
satu di atas manusia lainnya. Satu-satunya ukuran yang menjadi pembeda
keunggulan manusia satu dengan yang lain adalah kualitas taqwanya. “Hai
manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang
perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu
saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu
disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah
Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal” (QS Al Hujarat (49):13). Terkait dengan
perbedaan warna kulit ini, Nabi Muhammad menegaskan bahwa orang Arab tidak
lebih baik dan lebih unggul daripada orang non-Arab. Orang kulit putih tidak
lebih utama dibandingkan orang kulit hitam. Sesungguhnya kebaikan, keutamaan
dan keunggulan seseorang semata-mata diukur karena kualitas ketaqwaannya kepada
Allah. Allah tidak menilai keistimewaan seseorang dari aspek fisik ataupun
wajah seseorang, melainkan dari hati dan kerjanya. Konteks pengertian taqwa di
sini memiliki makna yang luas. Maknanya mencakup semua kebaikan, tidak terbatas
pada pengabdian atau ibadah ritual keagamaan kepada Tuhan, tetapi juga
tindakan-tindakan yang baik, amal sholeh dalam rangka kemanusiaan.
B.
Pemicu
Utama Pecahya Konflik/Bentrokan Antar Warga
Menurut Taquiri
dalam sebuah buku yang berjudul “The Secret Of Civil Society”, konflik
merupakan warisan kehidupan sosial yang boleh berlaku dalam berbagai keadaan
akibat daripada berbangkitnya keadaan ketidaksetujuan, kontroversi dan
pertentangan di antara dua pihak atau lebih pihak secara berterusan.
v Beberapa Hal Yang Melatar Belakangi Terjadinya Bentrokan/Konflik
- Perbedaan individu, yang meliputi perbedaan
pendirian dan perasaan.
Setiap manusia adalah individu yang
unik. Artinya, setiap orang memiliki pendirian dan perasaan yang berbeda-beda
satu dengan lainnya. Perbedaan pendirian dan perasaan akan sesuatu hal atau lingkungan
yang nyata ini dapat menjadi faktor penyebab konflik sosial, sebab dalam
menjalani hubungan sosial, seseorang tidak selalu sejalan dengan kelompoknya.
Misalnya, ketika berlangsung pentas musik di lingkungan pemukiman, tentu
perasaan setiap warganya akan berbeda-beda. Ada yang merasa terganggu karena
berisik, tetapi ada pula yang merasa terhibur.
- Perbedaan latar belakang kebudayaan sehingga membentuk
pribadi-pribadi yang berbeda.
Seseorang sedikit banyak akan terpengaruh dengan pola-pola
pemikiran dan pendirian kelompoknya.
Pemikiran dan pendirian yang berbeda itu pada akhirnya akan menghasilkan perbedaan
individu yang dapat memicu konflik.
- Perbedaan kepentingan antara individu atau
kelompok.
Manusia memiliki perasaan, pendirian maupun latar belakang kebudayaan yang berbeda. Oleh sebab itu, dalam
waktu yang bersamaan, masing-masing orang atau kelompok memiliki kepentingan
yang berbeda-beda. Kadang-kadang orang dapat melakukan hal yang sama, tetapi
untuk tujuan yang berbeda-beda. Sebagai contoh, misalnya perbedaan kepentingan
dalam hal pemanfaatan hutan.
·
Perubahan-perubahan
nilai yang cepat dan mendadak dalam masyarakat.
Perubahan adalah sesuatu yang lazim dan wajar terjadi,
tetapi jika perubahan itu berlangsung cepat atau bahkan mendadak, perubahan
tersebut dapat memicu terjadinya konflik sosial. Misalnya, pada masyarakat
pedesaan yang mengalami proses industrialisasi yang mendadak akan memunculkan
konflik sosial sebab nilai-nilai lama pada masyarakat tradisional yang biasanya
bercorak pertanian secara cepat berubah menjadi nilai-nilai masyarakat industri. Nilai-nilai yang berubah itu seperti
nilai kegotongroyongan berganti menjadi nilai kontrak kerja dengan upah yang
disesuaikan menurut jenis pekerjaannya. Hubungan kekerabatan bergeser menjadi
hubungan struktural yang disusun dalam organisasi formal perusahaan. Nilai-nilai kebersamaan berubah
menjadi individualis dan nilai-nilai tentang pemanfaatan waktu yang cenderung
tidak ketat berubah menjadi pembagian waktu yang tegas seperti jadwal kerja dan
istirahat dalam dunia industri. Perubahan-perubahan ini, jika terjadi seara
cepat atau mendadak, akan membuat kegoncangan proses-proses sosial di
masyarakat, bahkan akan terjadi upaya penolakan terhadap semua bentuk perubahan
karena dianggap mengacaukan tatanan kehiodupan masyarakat yang telah ada.
C.
Cara-Cara/Solusi
Penyelesaian Konflik
Seyogyanya dialog antar
kelompok dapat menjadi agenda reguler dalam hidup
bermasyarakat dan implementasinya tidak hanya pada jajaran
atas saja, tapi harus menyentuh sampai masyarakat lapisan bawah. Dan mengusung
agenda-agenda dalam konteks perwujudan masyarakat yang damai, adil, dan
makmur.Sekiranya masing-masing kelompok dapat menemukan perannya masing-masing melalui
dialog tersebut. Kemudian merumuskan bentuk kerja sama yang efektif antar
kelompok.
Musyawarah dan mufakat juga merupakan aspek yang ditekankan
oleh nilai-nilai Pancasila. Mengambil waktu untuk duduk bersama dan berdialog
untuk bisa lebih mengerti dan memahami satu dengan lainnya merupakan perwujudan
dari aspek tersebut. Beberapa dialog telah dilakukan utuk menyelesaikan
beberapa konflik, tapi perlu lebih intensif pada kepentingan kesejahteraan
masyarakat keseluruhan.Masing-masing kelompok tidak mencari keuntungan sendiri
melalui pelaksanaan dialog. Peranan Pemerintah dan Pemuka Agama
sangatlah penting dalam upaya menengahi/mediasi setiap konflik yang terjadi di
kalangan selain itu kesadaran masyarakat juga sangat dituntut agar proses
mediasi suatu konflik yang terjadi.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1.
Perbedaan adalah keragaman, yaitu kekayaan
bangsa yang penuh dengan nuansa dan variasi. Sesungguhnya keragaman bangsa kita
ini bagaikan mozaik sebuah lukisan yang akan memberikan banyak warna apabila
disertai sikap toleransi dan kerendahan hati sehingga menimbulkan sebuah
keselarasan sesuai norma Agama dan cita-cita Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI).
2.
Pemikiran dan
pendirian yang berbeda itu pada akhirnya akan menghasilkan perbedaan individu yang
dapat memicu konflik seperti :
- Perbedaan individu, yang meliputi
perbedaan pendirian dan perasaan.
- Perbedaan latar belakang kebudayaan sehingga membentuk
pribadi-pribadi yang berbeda.
- Perbedaan kepentingan antara individu
atau kelompok.
d.
Perubahan-perubahan nilai yang cepat dan
mendadak dalam masyarakat.
3.
Peranan Pemerintah dan Pemuka Agama sangatlah
penting dalam upaya menengahi/mediasi setiap konflik yang terjadi di kalangan
selain itu kesadaran masyarakat juga sangat dituntut agar proses mediasi suatu
konflik yang terjadi.
B. Saran
1.
Kita tidak boleh
terjebak dengan pemikiran yang arogan karena emosi dan kekerasan tidaklah layak
digunakan untuk menyelesaikan setiap persoalan.
2.
Seharusnya Masyarakat
Pemerintah dan Pemuka Agama harus sadar diri akan aturan dan norma yang berlaku
jangan sampai ada diskriminasi dan klaim yang saling merugikan satu sama lain.
3.
Memerangi Hegemoni kekuasaan yang demikian kuat
yang menyebabkan kekuatan riel yang ada di masyarakat sangat terpuruk.
DAFTAR PUSTAKA
Astuti Rahmani Newstorm dan Davis,
2002, The secret of civil society,Penerbit
Gramedia, Jakarta.
Rais,
Amin.1993. Permasalahan Abad 21 : Sebuah Agenda dalam Tuhuleley (Ed), 1993.Permasalahan
Abad XXI, sebuah agenda (kumpulan karangan) .Yogyakarta ,Sipress
Wahjoetomo.1993..
Makalah Seminar Islam Ke-Indonesiaan dan Civil Society Rangka Implementasi
Tujuan Negara dalam Pembukaan UUD 1945. Malang : Universitas Merdeka
malang, 1-2 Februari1993
http://id.wikipedia.org/wiki/Konflik