XXX

Minggu, 30 Desember 2012

MAKALAH BENTROK ANTAR WARGA PEMICU DAN SOLUSINYA


BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Ada  yang mengusik nurani kita sebagai anak bangsa ketika kita dihadapkan pada sebuah peristiwa Konflik berdarah antar masyarakat  maupun antar agama. Dibalik keberhasilan reformasi yang mampu mendorong keterbukaan dan demokratisasi, terpapar pula fakta empirik  dihadapan kita yang menunjukkan problema serius yang mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kita dapat mengidentifikasi persoalan-persoalan tersebut mulai dari ancaman terhadap keamanan individu, radikalisme agama  korupsi yang terjadi secara massif, penegakan hukum yang tidak berkeadilan, desentralisasi yang cenderung terimplementasi dalam federalisasi maupun kesenjangan ekonomi dan tingkat kemiskinan yang tidak dapat segera diatasi.
Upaya untuk merawat kebangsaan Indonesia sekaligus mewujudkan suasana aman, tertib dan sejahtera dalam keberagaman masyarakat Indonesia memang tidak semudah seperti teori-teori yang ada di dalam buku.
Dalam merawat Kebangsaan Indonesia, kita tidak boleh terjebak dengan romantisme masa lalu karena pendekatan yang efektif pada masa lalu tidak selalu cocok digunakan untuk menyelesaikan persoalan pada masa kini. Kebangsaan (nationhood) adalah rangkaian upaya untuk mencapai keseimbangan kepentingan masyarakat (society) di satu pihak dengan kekuasaan negara (state) di pihak lain (Parakitri Simbolon,2006). Dalam rangkaian upaya tersebut, benturan kedua belah pihak seringkali terjadi dan tidak bisa dihindarkan. Apabila benturan yang terjadi berakhir pada dominasi salah satu pihak, justru akan mengancam kelangsungan hidup negara atau masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, yang harus diwujudkan adalah keseimbangan yang menjelma dalam lembaga dan pranata yang mewujud dalam masyarakat baik yang diciptakan oleh negara maupun yang tumbuh secara asli dari masyarakatnya.
B. Rumusan Masalah
  1. Bagimana Bentrok Antar Warga Menurut Pandangan Hukum dan Agama ?
  2. Apa pemicu/penyebab utama pecahnya Suatu Konflik/Bentrokan  ?
  3. Dari peristiwa tersebut langkah terbaik apa yang seharusnya dapat dilakukan agar bentrokan yang terjadi tidak berkepanjangan ?
 C.Tujuan Penulisan
  1. Untuk menganalisa sebuah Konflik menurut Pandangan Hukum dan Agama.
  2. Mengetahui pemicu/penyebab utama pecahnya suatu Konflik.
  3. Sebagai latihan mencari solusi terbaik dalam setiap konflik yang terjadi di masyarakat.

BAB II
PEMBAHASAN
A.   Bentrok Antar Warga Menurut Pandangan Hukum dan Agama
Apabila merujuk  pada tujuan negara yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945, maka tergambar dengan jelas tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara Indonesia. Ketika kita menggali lebih dalam, dan Pancasila sebagai dasar negara dibongkar  isinya, maka di dalamnya dapat diperoleh makna model masyarakat Indonesia. Dari sila-sila yang ada, dapat dikontruksikan bahwa Masyarakat   Indonesia merupakan komunitas yang hidup dalam negara yang bermoral religius dalam tatanan yang secara totalitas memberikan penghargaan pada martabat kemanusiaan dalam bingkai  negara kesatuan Indonesia yang demokratis dan berkeadilan sosial. Gambaran inilah yang sebenarnya sering disebut oleh para ahli sebagai Civil Society atau Masyarakat Madani.
Semua menyadari bahwa negara kita sangat beragam, ber-bhineka tunggal ika, baik dalam aspek suku, ras, agama. Setidaknya bangsa Indonesia memiliki 1.128 suku bangsa. Sebagai misal di Provinsi Papua saja terdiri dari 255 suku dengan bahasa yang berbeda.. Di negara kita terdapat 6 (enam) agama yang diakui negara, Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Khong Hu Cu (Confusius). Banyak etnis seperti Melayu, China, Arab, dsb. Perbedaan ini adalah keragaman, yaitu kekayaan bangsa yang penuh dengan nuansa dan variasi. Perbedaan ini semakin banyak apabila dilihat dari sisi yang lebih luas, dalam hal golongan, partai politik, dan organisasi. Sehingga di Indonesia sesungguhnya terdapat berbagai etnis dan suku, terdapat banyak agama, terdapat banyak pengikut partai politik dan terdapat banyak kelompok organisasi keagamaan di Indonesia. Maka sesungguhnya keragaman bangsa kita ini bagai mozaik sebuah lukisan. Adalah keniscayaan atau  hal yang pasti ada. Maka harus diterima apa adanya.
Disinilah diperlukan toleransi. Menurut kamus bahasa indonesia, to·le·ran  adalah bersifat atau bersikap menenggang (menghargai, membiarkan, membolehkan) pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, kelakuan, dsb) yang berbeda atau bertentangan dengan pendirian sendiri. Toleransi adalah sikap atau kesediaan hati untuk menerima perbedaan dalam bentuk tidak menjadikan alasan untuk bersikap bermusuhan terhadap orang atau kelompok orang  yang berbeda. Sikap ini menimbulkan kondisi lapang dada, yang dalam bahasa yang tepat adalah “untuk kamu amalan kamu untuk aku amalan aku”.
Pluralisme merupakan keniscayaan yang tidak dapat dipungkiri. Konsekwensi dari kenyataan ini adalah keniscayaan bahwa umat manusia untuk bersikap penuh toleran atau tasamuh terhadap orang lain yang berbeda keyakinan atau tradisi dengan kita. Apapun perbedaan tersebut. Penolakan terhadap pluralisme dapat dipandang sebagai penolakan terhadap realitas dan sekaligus kehendak Tuhan yang Mahabijaksana. Dalam Quran Al Rum (30):22 dinyatakan: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah menciptakan langit dan bumi dan berlain-lainan bahasamu dan warna kulitmu. Sesungguhnya pada yang demikan itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang mengetahui”
Sikap menerima pluralis di dasarkan pada keyakinan bahwa tidak ada kelebihan manusia satu di atas manusia lainnya. Satu-satunya ukuran yang menjadi pembeda keunggulan manusia satu dengan yang lain adalah kualitas taqwanya.  “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal” (QS Al Hujarat (49):13). Terkait dengan perbedaan warna kulit ini, Nabi Muhammad menegaskan bahwa orang Arab tidak lebih baik dan lebih unggul daripada orang non-Arab. Orang kulit putih tidak lebih utama dibandingkan orang kulit hitam. Sesungguhnya kebaikan, keutamaan dan keunggulan seseorang semata-mata diukur karena kualitas ketaqwaannya kepada Allah. Allah tidak menilai keistimewaan seseorang dari aspek fisik ataupun wajah seseorang, melainkan dari hati dan kerjanya. Konteks pengertian taqwa di sini memiliki makna yang luas. Maknanya mencakup semua kebaikan, tidak terbatas pada pengabdian atau ibadah ritual keagamaan kepada Tuhan, tetapi juga tindakan-tindakan yang baik, amal sholeh dalam rangka kemanusiaan.
B.  Pemicu Utama Pecahya Konflik/Bentrokan Antar Warga

Menurut Taquiri dalam sebuah buku yang berjudul “The Secret Of Civil Society”, konflik merupakan warisan kehidupan sosial yang boleh berlaku dalam berbagai keadaan akibat daripada berbangkitnya keadaan ketidaksetujuan, kontroversi dan pertentangan di antara dua pihak atau lebih pihak secara berterusan.



v Beberapa Hal Yang Melatar Belakangi Terjadinya Bentrokan/Konflik
  • Perbedaan individu, yang meliputi perbedaan pendirian dan perasaan.
Setiap manusia adalah individu yang unik. Artinya, setiap orang memiliki pendirian dan perasaan yang berbeda-beda satu dengan lainnya. Perbedaan pendirian dan perasaan akan sesuatu hal atau lingkungan yang nyata ini dapat menjadi faktor penyebab konflik sosial, sebab dalam menjalani hubungan sosial, seseorang tidak selalu sejalan dengan kelompoknya. Misalnya, ketika berlangsung pentas musik di lingkungan pemukiman, tentu perasaan setiap warganya akan berbeda-beda. Ada yang merasa terganggu karena berisik, tetapi ada pula yang merasa terhibur.
  • Perbedaan latar belakang kebudayaan sehingga membentuk pribadi-pribadi yang berbeda.
Seseorang sedikit banyak akan terpengaruh dengan pola-pola pemikiran dan pendirian kelompoknya. Pemikiran dan pendirian yang berbeda itu pada akhirnya akan menghasilkan perbedaan individu yang dapat memicu konflik.
  • Perbedaan kepentingan antara individu atau kelompok.
Manusia memiliki perasaan, pendirian maupun latar belakang kebudayaan yang berbeda. Oleh sebab itu, dalam waktu yang bersamaan, masing-masing orang atau kelompok memiliki kepentingan yang berbeda-beda. Kadang-kadang orang dapat melakukan hal yang sama, tetapi untuk tujuan yang berbeda-beda. Sebagai contoh, misalnya perbedaan kepentingan dalam hal pemanfaatan hutan.
·         Perubahan-perubahan nilai yang cepat dan mendadak dalam masyarakat.
Perubahan adalah sesuatu yang lazim dan wajar terjadi, tetapi jika perubahan itu berlangsung cepat atau bahkan mendadak, perubahan tersebut dapat memicu terjadinya konflik sosial. Misalnya, pada masyarakat pedesaan yang mengalami proses industrialisasi yang mendadak akan memunculkan konflik sosial sebab nilai-nilai lama pada masyarakat tradisional yang biasanya bercorak pertanian secara cepat berubah menjadi nilai-nilai masyarakat industri. Nilai-nilai yang berubah itu seperti nilai kegotongroyongan berganti menjadi nilai kontrak kerja dengan upah yang disesuaikan menurut jenis pekerjaannya. Hubungan kekerabatan bergeser menjadi hubungan struktural yang disusun dalam organisasi formal perusahaan. Nilai-nilai kebersamaan berubah menjadi individualis dan nilai-nilai tentang pemanfaatan waktu yang cenderung tidak ketat berubah menjadi pembagian waktu yang tegas seperti jadwal kerja dan istirahat dalam dunia industri. Perubahan-perubahan ini, jika terjadi seara cepat atau mendadak, akan membuat kegoncangan proses-proses sosial di masyarakat, bahkan akan terjadi upaya penolakan terhadap semua bentuk perubahan karena dianggap mengacaukan tatanan kehiodupan masyarakat yang telah ada.


C.    Cara-Cara/Solusi Penyelesaian Konflik
Seyogyanya dialog antar kelompok dapat menjadi agenda reguler dalam hidup
bermasyarakat dan implementasinya tidak hanya pada jajaran atas saja, tapi harus menyentuh sampai masyarakat lapisan bawah. Dan mengusung agenda-agenda dalam konteks perwujudan masyarakat yang damai, adil, dan makmur.Sekiranya masing-masing kelompok dapat menemukan perannya masing-masing melalui dialog tersebut. Kemudian merumuskan bentuk kerja sama yang efektif antar kelompok.
Musyawarah dan mufakat juga merupakan aspek yang ditekankan oleh nilai-nilai Pancasila. Mengambil waktu untuk duduk bersama dan berdialog untuk bisa lebih mengerti dan memahami satu dengan lainnya merupakan perwujudan dari aspek tersebut. Beberapa dialog telah dilakukan utuk menyelesaikan beberapa konflik, tapi perlu lebih intensif pada kepentingan kesejahteraan masyarakat keseluruhan.Masing-masing kelompok tidak mencari keuntungan sendiri melalui pelaksanaan dialog. Peranan Pemerintah dan Pemuka Agama sangatlah penting dalam upaya menengahi/mediasi setiap konflik yang terjadi di kalangan selain itu kesadaran masyarakat juga sangat dituntut agar proses mediasi suatu konflik yang terjadi.



BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
1.    Perbedaan adalah keragaman, yaitu kekayaan bangsa yang penuh dengan nuansa dan variasi. Sesungguhnya keragaman bangsa kita ini bagaikan mozaik sebuah lukisan yang akan memberikan banyak warna apabila disertai sikap toleransi dan kerendahan hati sehingga menimbulkan sebuah keselarasan sesuai norma Agama dan cita-cita Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
2.    Pemikiran dan pendirian yang berbeda itu pada akhirnya akan menghasilkan perbedaan individu yang dapat memicu konflik seperti :
  1. Perbedaan individu, yang meliputi perbedaan pendirian dan perasaan.
  2. Perbedaan latar belakang kebudayaan sehingga membentuk pribadi-pribadi yang berbeda.
  3. Perbedaan kepentingan antara individu atau kelompok.
d.      Perubahan-perubahan nilai yang cepat dan mendadak dalam masyarakat.
3.    Peranan Pemerintah dan Pemuka Agama sangatlah penting dalam upaya menengahi/mediasi setiap konflik yang terjadi di kalangan selain itu kesadaran masyarakat juga sangat dituntut agar proses mediasi suatu konflik yang terjadi.



B.       Saran
1.      Kita tidak boleh terjebak dengan pemikiran yang arogan karena emosi dan kekerasan tidaklah layak digunakan untuk menyelesaikan setiap persoalan.
2.      Seharusnya Masyarakat Pemerintah dan Pemuka Agama harus sadar diri akan aturan dan norma yang berlaku jangan sampai ada diskriminasi dan klaim yang saling merugikan satu sama lain.
3.      Memerangi Hegemoni kekuasaan yang demikian kuat yang menyebabkan kekuatan riel yang ada di masyarakat sangat terpuruk.










DAFTAR PUSTAKA
Astuti Rahmani Newstorm dan Davis, 2002, The secret of civil society,Penerbit    Gramedia, Jakarta.
Rais, Amin.1993. Permasalahan Abad 21 : Sebuah Agenda dalam Tuhuleley (Ed), 1993.Permasalahan Abad XXI, sebuah agenda (kumpulan karangan) .Yogyakarta ,Sipress
Wahjoetomo.1993.. Makalah Seminar Islam Ke-Indonesiaan dan Civil Society Rangka Implementasi Tujuan Negara dalam Pembukaan UUD 1945. Malang : Universitas Merdeka malang, 1-2 Februari1993
http://id.wikipedia.org/wiki/Konflik





Tidak ada komentar:

Posting Komentar